Dana Investor Rp 1 M Hasil Penjualan Waran ZYRX Diblokir Polda Metro

Dana Investor Rp 1 M Hasil Penjualan Waran ZYRX Diblokir Polda Metro Dana Investor Rp 1 M Hasil Penjualan Waran ZYRX Diblokir Polda Metro

Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan uang hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sekitar Rp 1,1 miliar daripada seorang pemilik_bekal, Hadi Santoso Aswin. Bahkan kapital nan tersimpan dari BNI Sekuritas diblokir sama Polda Metro Jaya.

BNI Sekuritas mengatakan, tidak memegang kemampuan serta kewenangan kepada melakukan pemblokiran dana, termasuk ekstra dalam hal ini kepada mencabut status pemblokiran kapital tersebut.

"Pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum (kedalam hal ini Polda Metro Jaya) sesangkat menyebabkan Bapak Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi," kata Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas Nicodemus F. Apthioman kedalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Dalam cuitannya antara media sosial, Twitter, Hadi meminta keadilan BEI untuk mencairkan mal adapun telah ditahan sangkat satu bulan lebih hasil penjualan jasa. Sebab penjualan jasa dilakukan secara sah.

"Tolong keadilan di BEI. Sudah satu bulan lebih biaya hasil penjualan saham saya diblokir tetapi berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Penjualan saya sah lagi bermeterai," kata Hadi meterusi akun Twitter pribadinya, @weilie777 dikutip Selasa (9/5).

Hadi turut menyebarkan surat kebenderangan daripada BNI Sekuritas demi media penjualan waran ZYRX. Dalam surat terkemuka terdapat perintah pemblokiran atas dana hasil penjualan waran ZYRX.

Surat perintah pemblokiran berbunyi 'Perihal perintah pemblokiran atas kekayaan hasil penjualan Waran ZYRX-W akibat Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan secara bersama-sama akibat BEI, KPEI bersama KSEI'.

Dalam surat resminya dikatakan hal terhormat turut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal perintah pemblokiran atas mal hasil penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebabnya Hadi mengalami kerugian lebih daripada Rp 1 miliar dan tidak dapat bertransaksi sejak 30 Maret maka saat ini akibat pemblokiran.

Sementara itu, pihak BEI sangkat saat ini belum memberikan komentarnya atas kasus ini.